Jumat, 28 Februari 2014

SEKILAS PROGRAM PAMSIMAS

Program  Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) merupakan salah satu program Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan penyediaan air minum, sanitasi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat  terutama  untuk menurunkan angka penyakit yang ditularkan melalui air dan lingkungan. Ruang lingkup kegiatan program PAMSIMAS mencakup 5 (lima) komponen kegiatan :
  1. Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal; 
  2. Peningkatan  Kesehatan  dan  Perilaku  Hidup  Bersih  dan  Sehat  dan  Pelayanan Sanitasi;
  3. Penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Umum;
  4. Insentif Desa/Kelurahan dan Kabupaten/kota; dan 
  5. Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek.
Program PAMSIMAS dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat  melalui pelibatan dan partisipasi masyarakat (perempuan dan laki-laki, kaya dan miskin, dll.) dan pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat (demand responsive approach). Kedua pendekatan tersebut dilakukan melalui proses pemberdayaan masyarakat untuk menumbuhkan prakarsa, inisiatif, dan partisipasi aktif masyarakat dalam memutuskan, merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengoperasikan dan memelihara sarana yang telah dibangun, serta melanjutkan kegiatan peningkatan derajat kesehatan di masyarakat termasuk di lingkungan sekolah.

Program PAMSIMAS bertujuan untuk meningkatkan jumlah warga miskin perdesaan dan pinggiran kota (peri-urban) yang dapat mengakses fasilitas air minum dan sanitasi yang layak serta mempraktekan perilaku hidup bersih dan sehat, sebagai bagian dari usaha pencapaian target MDG sektor air minum dan sanitasi melalui upaya pengarusutamaan dan perluasan program berbasis masyarakat secara nasional.

Untuk mencapai tujuan tersebut, ditetapkan tujuan antara sebagai berikut:

  1. Pemerintahprovinsidan kabupaten/kota memiliki kelembagaan untuk mendukung upaya-upaya peningkatan perbaikan pemakaian air minum, perilaku hidup bersih dan sehat, dan sanitasi masyarakat di wilayah perdesaan dan semi perkotaan. 
  2. Masyarakat sasaran menerapkan  perilaku dan praktik perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),dan sanitasi.
  3. Masyarakat sasaran di wilayah perdesaan dan peri-urban memperoleh akses perbaikan pelayanan sanitasi dan air minum serta menggunakan, mengelola dan memelihara keberlanjutan secara efektif. 
  4. Pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat dalam mengupayakan keberlanjutan serta perluasan pelaksanaan program pendukung sektor air minum dan sanitasi dengan menggunakan pendekatan yang sama dengan program PAMSIMAS.
  5. Setiap DPMU dan CPMU memiliki kemampuan mengelola dan mendukung program secara baik (dan diharapkan dapat menerapkan perluasannya di kota/kabupaten lainnya di Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, program PAMSIMAS terlebih dahulu harus mencapai sasaran program, yakni sebagaimana ditetapkan dalam indikator performance PAMSIMAS sebagai berikut:
  1. Sekitar 6 7 juta penduduk menurut status sosial ekonomi yang dapat mengakses sarana air minum.
  2. Sekitar 2 3 juta penduduk yang mengakses sarana sanitasi yang layak dan berkelanjutan.
  3. Sekitar 80% masyarakat stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS).
  4. Sekitar 80% masyarakat yang mengadopsi program Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS). 
  5.  Adanya rencana pengembangan kapasitas untuk mendukung adopsi dan pengarusutamaan pendekatan PAMSIMAS dan kemajuan mencapai tujuan. 
  6. Pemda mengalokasikan anggaran kabupaten yang diperlukan untuk pemeliharaan sarana air minum dan sanitasi serta perluasan untuk mencapai MDGs. 
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuka peluang yang luas bagi daerah untuk mengembangkan dan membangun daerahnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya masing-masing .
Berdasarkan kedua undang-undang tersebut membawa konsekuaensi bagi daerah dalam bentuk pertanggung-jawaban atas pengalokasian dana yang dimiliki dengan cara yang efektif dan efisien, khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat, termasuk di dalamnya pelayanan air minum dan sanitasi. Namun demikian pada daerah-daerah dengan wilayah pedesaan yang luas dan berpenduduk tinggi pada umumnya memiliki kemampuan finansial yang terbatas sehingga memerlukan dukungan dari Pemerintah Pusat khususnya untuk membiayai investasi yang dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kemampuan pelayanan kepada masyarakat, baik untuk investasi fisik dalam bentuk sarana dan prasarana, maupun investasi non fisik dalam bentuk manajemen, teknis dan pengembangan sumber daya manusia.

Atas dasar hal tersebut Bank Dunia melalui dukungan finansialnya bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia membuat program pembangunan berbasis komunitas melalui Third Water Supply and Sanitation for Low-Income Community Project (WSLIC-3) PAMSIMAS II melalui IBRD Nomor 8259-ID yang merupakan kelanjutan dari Program PAMSIMAS I.
Di dalam pelaksanaanya sumber pembiayaannya dilakukan secara konperhensif dan intergratif, baik dari dana kredit IBRD (International Bank of Reconstruction and Developmet) rupiah murni (APBN dan APBD) maupun dana kontribusi swadaya masyarakat.

Dalam upaya mencapai Water Supply and Sanitation-Mellenium Development Goals (WSS-MDGs) dengan target menurunnya jumlah penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi dasar sebesar 50% pada tahun 2015, maka Pemerintah indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mencapai target tersebut dengan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan sarana dan prasarana air minum dan penyehatan lingkungan.

Salah satu indikator keberhasilan pencapaian tujuan suatu program dapat dilihat dari sisi pengelolaannya. Pengelolaan dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan sampai pada pertanggung-jawaban, baik kepada Pemerintah Indonesia maupun kepada pihak donor. Program ini merupakan program pemerintah, maka pengelolaan keuangannya harus dilaksanakan secara profesional, terbuka, akuntabel, efisien, terpadu dan bertanggung-jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). 

Di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2013 memperoleh alokasi dana untuk kegiatan PAMSIMAS meliputi hampir semua kabupaten/kota. Adapun jumlah kabupaten/kota yang menerima program PAMSIMAS II adalah sebagai berikut : 28 kabupaten/kota menerima program regular, 30 Kabupaten/kota menerima Program HID dan 13 kabupaten/kota menerima Program HIK. Jumlah desa penerima program reguler adalah 370 desa, penerima program HID sebanyak 170 desa dan penerima program HIK sebanyak 126 desa. Pemilihan lokasi program di tiap-tiap kabupaten diawali dengan mengajukan daftar kelurahan/desa calon lokasi sasaran yang memenuhi kriteria pra kualifikasi, yaitu :
  1. Tingkat kemiskinan tinggi,
  2. Fasilitas sanitasi dan air minum rendah,
  3. Tingginya jumlah penderita diare, dan 
  4. Tidak menerima bantuan program sejenis setidaknya 2 tahun terakhir.
Konfirmasi akhir desa/kelurahan sasaran selanjutnya ditentukan oleh kriteria respon dan kesediaan masyarakat untuk berkontribusi sebesar minimal 20% (minimal 16% in-kind dan minimal 4% in-cash) dari pagu dana.

Khusus untuk Jawa tengah-3 jumlah kabupaten penerima program PAMSIMAS II berjumlah 10 kabupaten, yaitu : Kabupaten Kebumen, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang, kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Wonogiri.

Adapun rincian program di masing-masing kabupaten adalah sebagai berikut :  Program PAMSIMAS reguler ada di 10 kabupaten dengan jumlah desa 123, Program PAMSIMAS HID ada di 9 kabupaten dengan jumlah desa 52 dan program PAMSIMAS HIK ada di 7 kabupaten dengan jumlah desa 67.